BNN Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi P4GN dan Screening Urin pada Lingkungan di UPT SMP Negeri 16 Gresik

Mengawali Tahun 2025 Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Melalui Pemeriksaan Urin dilingkungan Pendidikan Digelar BNN Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik melaksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narlptola (P4GN) sekaligus Pemeriksaan screening urin pada lingkungan pendidikan di UPT SMP Negeri 16 Gresik.


kegiatan sinergi tersebut dibuka dengan kegiatan Upacara Peringatan Hari Kartini tahun 2025 dengan dipimpin langsung sebagai Inspektur Upacara dari ketua tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Gresik,Basuki Risdiyanto,S.Pd.,MM


"Kalian semua adalah Generasi Muda harapan bangsa dengan banyak cita-cita yang pasti menjadi tujuan hidup kalian dan menggantikan Bapak ibu Pimpinan Di Gresik saat ini, Jadi Harus mempunyai Komitmen yang kuat untuk menolak Narkoba," Tegas Basuki Risdiyanto,S.Pd.,MM dalam arahannya kepada peserta upacara.


Usai upacara secara acak 100 Siswa dipanggil untuk mengikuti kegiatan selanjutnya yakni screening pemeriksaan urine yang dilaksanakan di Aula UPT SMPN 16 Gresik.


Tujuan utama skrining tes urine pada siswa adalah mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang lainnya. Tes ini membantu meminimalkan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dan memungkinkan intervensi dini pada siswa yang terindikasi menggunakan Narkotika atau sejenisnya.


Drs. Mujiono,MM  Kepala UPT SMPN 16 GRESIK menyampaikan "Kegiatan hari ini saya merasa bersyukur karena  dapat memberikan shock terapi pada anak-anak  dan memikirkan  serta berdampak pada psikologisnya agar tidak berani mencoba narkoba". 


Pemeriksaan urine tersebut diikuti sebanyak 100 Siswa acak  dan diperoleh hasil Negatif Semua tidak ada yang menyalahgunakan Narkotika


Dengan dilaksanakannya Sosialisasi P4GN dan Pemeriksaan urine ini semoga dapat mendeteksi dini serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta memberikan kesempatan bagi siswa yang mengalami masalah penyalahgunaan zat untuk mendapatkan bantuan dan perawatan yang tepat.